Kepala Disnaker Kota Bekasi Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rahmat Effendi

9 April 2022, 13:26 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com/tim berita Kbb 08 /

BERITA KBB - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ika Indah Yarti sebagai orang nomor satu di Disnaker Kota Bekasi diperiksa KPK terkait kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Ika Indah Yarti diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang TPPU.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Wawan Bayar Uang Pengganti Rp 58 Miliar, Disetorkan KPK ke Kas Negara

"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 8 April 2022,

Selain Ika, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran.

Berikutnya, aparatur sipil negara /staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Jamaah Haji 1443 H / 2022 M, Ini Syaratnya

KPK pada Senin 4 April 2022 menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi.

KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan pidana lain Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan pencucian uang.

Baca Juga: Keluar Dari SM Entertaiment, Lay EXO Sampaikan Lewat Surat

KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Para penerima suap adalah Effendi, Sekretaris DPMPTSP, M Bunyamin, Lurah Jati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi.

Baca Juga: Marc Marquez Bertekad Meraih Kemenangan Kedelapan Kali di MotoGP Amerika Serikat

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME, Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler