Mafia Ditangkap, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng

22 April 2022, 22:53 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers soal kebijakan larang ekspor minyak goreng /Biro Pers/ Sekretariat Presiden/OkeNTT

 

BERITA KBB - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, umumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya

Pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan mulai diberlakukan pada 28 April 2022.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Batu Akik, Bahan Bangunan Cantik Masjid Unik Ngawi

Baca Juga: Berdarah! Mike Tyson Tinju Penumpang Di Dalam Pesawat

Keputusan ini diambil setelah Jokowi memimpin rapat yang diikuti para menteri untuk membahas kebutuhan pokok rakyat.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi, dalam unggahan video di saluran YouTube Sekretariat Presiden

Jokowi juga telah berjanji akan memantau secara langsung serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Hal tersebut dilakukan agar minyak goreng dalam negeri melimpah dan dijual dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Indah, Ini Makna dan Arti Nama Jourell Kenzie Danuarta, Putra Kedua Cut Meyriska dan Roger Danuarta

Baca Juga: Dua Pebalap Honda Marc Marquez dan Pol Espargaro Tercepat pada FP1 dan FP2

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ucapnya.

Seperti diketahui bahwa sejak akhir tahun lali, minyak goreng mengalami kenaikan harga dan kelangkaan stok di pasaran.

Bahkan akibat hal tersebut, pemerintah sempat memberlakukan pengetatan ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Beberapa waktu lalu juga, pemerintah pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah dan kemasan.

Baca Juga: Dua Pebalap Honda Marc Marquez dan Pol Espargaro Tercepat pada FP1 dan FP2

Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah

Saat itu, diatur bahwa harga eceran tertinggi minyak goreng curah adalah Rp11.500 per liter sementara untuk minyak goreng kemasan adalah Rp14 ribu per liter.

Sayangnya kebijakan itu tidak berhasil mengatasi kelangkaan minyak goreng dipasaran.

Akibatnya kebijakan tersebut dihapus, dan pemerintah hanya memberlakukan harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp14 ribu per liter

Selain itu, kebijakan baru pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diumumkan oleh pemerintah setelah pada beberapa waktu lalu kejaksaan agung menetapkan empat orang tersangka.

Empat orang tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya.

Perbuatan itu mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Adapun keempat tersangka tadi adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor.

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler