Sistem Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19 Tahun 2015, Sebelum Usia 56 Tahun Dapat Dicairkan

28 April 2022, 19:53 WIB
/

BERITA KBB - Kabar gembira datang dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh tentang jaminan hari tua (JHT).

Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan sistem pencairan JHT ke Permenaker 19 tahun 2015.

“Dengan demikian, pekerja/buruh dapat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida juga menegaskan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) juga terus dijalankan.

Ida menyampaikan sesuai arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan, dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida

Ia menegaskan, Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015.

Termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," papar Ida

Ida menegaskan program JKP bagi karyawan yang terkena PHK telah berjalan.

Program tersebut, kata dia, memberikan setidanya tiga manfaat utama bagi peserta, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.***

 

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler