Kembali Digelar! Pemprov Jakarta Beri Aturan Car Free Day, Berikut Ketentuannya

29 Mei 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi Car Free Day di Jakarta /Pixabay/Nyamdorj

 

BERITA KBB- Setelah 2 tahun lamanya, covid-19 mulai melandai di Indonesia. Beberapa sektor mulai berangsur normal dan prokes pun mulai dilonggarkan, yakni boleh melepas masker di area terbuka.

Salah satu rutinitas yang telah dizinkan untuk digelar adalah Car Free Day atau CFD.

Tepatnya hari ini, Minggu 29 Mei 2022 adalah kali kedua bagi masyarakat Jakarta kembali menggelar Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rebecca Klopper, Pemeran FTV Jangan Kaya Orang Susah

Baca Juga: Congrats! Berikut Profil Artis Cantik Faradilla Yoshi Telah Melahirkan Anak Laki-Laki

Setelah CFD perdana diizinkan pada hari Minggu lalu, antusias masyarakat cukup tinggi untuk menjalankan rutinitas ini selanjutnya.

Dan untuk mengefektifkan CFD agar tidak menimbulkan desakan serta meningkatkan kekondusifan lokasi CFD, maka Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat, di antaranya:

1. CFD dilakukan mulai pukul 06.00 Pagi sampai 10.00 WIB

2. Lokasi CFD dibagi beberapa titik yakni:

• Jalan Jend. Sudirman-Jl MH Thamrin danJalan Sisingamangaraja untuk wilayah Jakarta Selatan;

Baca Juga: Luna Maya Akrab Bareng Siwon, Patricia Gouw: Aku sih YESSSS.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Jiwa Baper Dangduter Meronta Ronta, Ada Arya Saloka dan Debi Sagita

•Jalan Tomang Raya untuk wilayah Jakarta Barat

• Jalan Danau Sunter Selatan untuk wilayah Jakarta Utara

•Jalan Suryo Pranoto untuk wilayah Jakarta Pusat

•Jalan Pemuda untuk wilayah Jakarta Timur

3. CFD hanya digunakan untuk olahraga

4. Tidak diperkenankan membawa hewan peliharaan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Minggu, 29 Mei 2022, Andin Curiga Ada Yang Sabotase Mobil Nino

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Spill Mba Laundrynya Pliss, Ada Andi Viola dan Qautsar Harta Yudana

5. Tidak Diizinkan untuk merokok juga vaping

6. Tidak diperbolehkan menggunakan genset

7. Tidak melakukan kegiatan politik atau SARA

8. Bagi para pedagang kaki lima harus berada di luar koridor CFD

9. Bagi partisipan baru diizinkan setelah mendaftar ke website

10. Menunjukkan sertivikat vaksin minimal kedua atau melalui aplikasi pedulilindungi.

11. Tidak diperbolehkan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis dan pemulung

Demikian informasi mengenai aturan CFD bagi masyarakat Jakarta yang harus dipatuhi.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler