Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Tahun Berapakah? Simak Selengkapnya di Sini

3 Juni 2022, 17:31 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Tenaga Honorer resmi dihapuskan di Tahun 2023, hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).

Surat MenPAN-RB ini bermaksud untuk meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di Instansi masing-masing.

Setelah tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Honorer dan bagi Instansi Pemerintah yang masih memperkerjakannya akan dikenakan sanksi.

"Perlu kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," dilansir dari kutipan  deskjabar.

Batas waktu yang diberikan Menpan RB yaitu sebelum tanggal 23 November 2023, di mana instansi-instansi diharuskan menyusun langkah strategi penyelesaian pegawai non-ASN.

Menpan RB juga mengatur status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam surat nomor B/165/M.SM.02.03/2022yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Adapun isi surat edaran tersebut menyatakan: Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN, bunyi poin 6 huruf b.

Surat tersebut kemudian diajukan kepada tiap Kepala Daerah.

Sehingga hanya ada 2 jenis kepegawaian saja di lingkungan instansi pemerintahan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Dalam hal Tenaga honorer ini meliputi seluruh tenaga kerja yang ada di lingkungan instansi pemerintahan, baik untuk tenaga kebersihan, tenaga keamanan ataupun supir.

Untuk kebutuhan tenaga tersebut telah diatur pula dalam surat ini, yang mana bisa dilakukan perekrutan melalui pihak ke-3.

Solusi yang diberikan Pemerintah dalam hal ini yaitu mengusulkan para Tenaga Honorer dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun CPPPK.

Sehingga tidak ada lagi instansi yang memperkerjakan Tenaga Honorer, untuk memperkuat larangan ini maka telah ditetapkan pula sanksi bagi yang melanggar.

Larangan mengenai instansi yang memperkerjakan Tenaga Honorer telah diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 96 Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah dalam pengahapusan Tenaga Kerja ini pun dibarengi dengan solusi yang dapat membantu para pekerja.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Deskjabar

Tags

Terkini

Terpopuler