Biaya Administrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan, Lengkap Dari SIM A, SIM B, SIM C, sampai SIM Internasional

28 Juli 2022, 15:46 WIB
Ilustras SIM A /

 

 

BERITA KBB - Simak biaya administrasi penerbitan SIM baru dan SIM perpanjangan di artikel ini, lengkap dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM Internasional.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Ada berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM Internasional. Biaya penerbitan SIM Baru dan SIM perpanjangan pun berbeda. Artikel ini akan merangkum biaya atau harga pembuatan SIM.

Baca Juga: Canangkan Kawasan Emisi Bersih, Pemkot Bandung Gelar Uji Emisi Gratis

Syarat yang harus dipenuhi saat membuat SIM adalah syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.

SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi, bukti, dan sarana pelayanan masyarakat. Menurut Pasal 18 (1) UU No.14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut ini biaya penerbitan SIM baru dan SIM Perpanjangan di lingkungan Polri:

Baca Juga: Bazar Buku Terbesar: Big Bad Wolf 2022 Digelar Hari Ini di Kota Kedua Yogyakarta! Ini Link Registrasi Member B

SIM A

Baru: Rp ‪120.000‬

Perpanjangan: Rp 80.000

 

SIM B I

Baru: Rp ‪120.000‬

Perpanjangan: Rp. 80.000

 

SIM B II

Baru: Rp ‪120.000‬

Perpanjangan: Rp 80.000

 

SIM C

Baru: Rp ‪100.000‬

Perpanjangan: Rp 75.000

Baca Juga: Sebanyak 298 Inovasi Baru Hadir, Yana: Bandung Kota Kaya Terobosan

SIM C I

Baru: Rp ‪100.000‬

Perpanjangan: Rp. 75.000

 

SIM C II

Baru: Rp ‪100.000‬

Perpanjangan: Rp 75.000

 

SIM D

Baru: Rp 50.000

Perpanjangan: Rp 30.000

 

SIM D 1

Baru: Rp 50.000

Perpanjangan: Rp 30.000

Baca Juga: Apa Manfaat Merica Atau Lada Bagi Burung Perkutut? Ternyata Banyak Manfaatnya, Simak Disini

Penerbitan SIM Internasional

Baru: Rp ‪250.000‬

Perpanjangan: Rp ‪225.000‬

 

Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

Baru: Rp 50.000

Perpanjangan: Rp 50.000

Biaya di atas didasarkan pada PP RI No. 76 Tahun 2020 Tentang PNBP di Lingkungan Polri.

Demikian info biaya biaya administrasi penerbitan SIM baru dan SIM perpanjangan di artikel ini, lengkap dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM Internasional.*

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler