Dua Rekan Sejawatnya Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Ini Sikap Novel Baswedan

28 September 2022, 22:08 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.Dua Rekan Sejawatnya Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Ini Sikap Novel Baswedan /Antara/Dhemas Reviyanto/

BERITA KBB –Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bersedia menjadi pembela mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pilihan ini pun membuat rekan sejawat keduanya,Novel Baswedan bersikap.

Dalam keterangan persnya, Febri Diansyah mengaku, alasan dirinya menerima tawaran untuk menjadi pendamping Ferdy Sambo karena yang bersangkutan membuat pengakuan.

Baca Juga: Sadis! Komplotan Begal Sadis Bacok Hingga Rampas Sepeda Motor Korban di Cimahi

Dari pengakuan penyesalan atas perbuataan yang sifatnya emosional hingga pengakuan kesalahan yang lain.

Febri mengaku ia juga telah bertemu dengan Sambo yang menjalani penahanan di Mako Brimob.  

"Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.

Mantan Juru Bicara KPK itu pun menambahkan, Sambo bakal siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam persidangan nanti.

Baca Juga: Sosok Ini Terpilih Sebagai Ketua BPC HIPMI Kota Cimahi

"Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tutur Febri.

Febri juga bersama dengan Rasmala telah bertemu dengan istri Ferdy Sambo, dengan Putri Candrawathi dan setelah mendengar pengakuan Putri keduanya pun bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif.

Tanggapan Novel Baswedan

Mendengar hal tersebut,Novel Baswedan yang juga rekan Febri dan Rasmala mengakui, tidak bisa apa-apa. Namun jika ia diminta pendapat oleh keduanya atas pilihan tersebut maka saran yang akan disampaikan adalah menolaknya.

Baca Juga: Pedagang Daging Ayam di Pasar Tradisional Kota Cimahi Mengeluh, Begini Penyebabnya

"Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya tidak menyarankan," ujarnya.

Seperti diketahui,Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu 28 September 2022.

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.

Sebagaimana Polri telah menetapkan lima tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, seperti  Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Lalu untuk kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler