Eksepsi Chuck Putranto Resmi Ditolak Seluruhnya Oleh Majelis Hakim, Mengapa?

12 November 2022, 19:35 WIB
Eksepsi Chuck Putranto Resmi Ditolak Seluruhnya Oleh Majelis Hakim, Mengapa? /PMJNews
 
BERITA KBB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto di kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 November 022.
 
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat Chuck Putranto.
 
Baca Juga: 15 Ucapan atau Quotes Memperingati Hari Ayah Nasional 12 November 2022 Ayah Adalah Cinta Pertama Untuk Anaknya
 
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Chuck pada sidang pekan lalu, Kamis 3 November 2022.
 
JPU menyatakan dakwaan Baiquni telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan dapat dijadikan dasar. 
 
JPU pun meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
 
Dalam kasus ini, Chuck Putranto melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman.
 
Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Tayang Sabtu 12 November 2022, Alina Dafri Menikah, Ini Nyata? HATI Syifa Pasti Hancur
 
Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler