Kiai FM Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

21 Januari 2023, 17:10 WIB
Dokumentasi - Kuasa hukum mendampingi Kiai FM (paling kiri) saat diperiksa sebagai saksi di Mapolres Jember pada Kamis 12 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Zumrotun Solichah/

 

 

BERITA KBB – Polres Jember akhirnya merilis penetapan tersangka kasus pencabulan yang melibatkan Fahim Mawardi (FM) sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Djaliel 2, yang berada di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo setelah Dua minggu setelah proses pelaporan,  dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada Jumat, 20 Januari 2023.

"Kejadiannya pada Desember 2022 dan Januari 2023. Modus tersangka FM melakukan pencabulan di kamar studio lantai 2 Ponpes Al Djaliel 2," terang Hery.

Baca Juga: Publik Tak Puas Terhadap Tuntutan Richard Eliezer, Mahfud MD: Tuntutan Tak Dipengaruhi Pihak Manapun

Selanjutnya, Hery juga menyebutkan terdapat adanya 4 korban dalam kasus ini. Akan tetapi ia tak berkenan untuk mengungkap status dan usia dari korban tersebut kepada media.

"Korbannya ada 4 orang namun saat ini belum bisa kami ungkap secara detail," tuturnya.

Ada 10 alat bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik, yaitu seperti adanya tikar, CCTV, laptop, dan handphone.

Tersangka dijerat dalam pasal 15 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 294 ayat ke-1 dan 2 KUHP.

Hery menambahkan juga bahwa tersangka Fahim ini terancam dengan pidana maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak, 12 tahun untuk UU TPKS dan 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan DP3AKB Kabupaten Jember, ahli hukum pidana, psikolog, dan MUI untuk pendampingan, menambah alat bukti, dan memperjelas perkara," imbuhnya.

Baca Juga: Link Streaming MasterChef Indonesia Season 10 Sabtu 21 Januari 2023, Ada Chef Wiem Isha!

Fahim dilaporkan oleh istrinya yaitu HA atas dugaan adanya tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu.

Menurut Andi C. Putra sebagai tim kuasa hukum Fahim, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Januari 2023.

Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka, Fahim kemudian memenuhi pemeriksaan di Mapolres Jember pada Senin, 16 Januari 2023.

Setelah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam, Fahim akhirnya ditahan pada Selasa, 17 Januari 2023 pukul 01.00 WIB dini hari.

Akan tetapi, pihak kepolisian sendiri baru merilis penetapan terhadap tersangka dan melakukan penahanan pada hari ini, Jumat, 20 Januari 2023 atau dua minggu setelah pelaporan dilakukan.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler