Anti Ribet! INI Link Form Layanan Titip Motor dan Rumah Polsek Jagakarsa, Tinggal Klik dan Isi! SIMAK di Sini

19 April 2023, 16:00 WIB
Anti Ribet! INI Link Form Layanan Titip Motor dan Rumah Polsek Jagakarsa, Tinggal Klik dan Isi! SIMAK di Sini /

BERITA KBB-Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023, Polsek Jagakarsa melakukan patroli layanan 'Titip Rumah' guna cegah tindak pidana pencurian rumah kosong dan kejahatan jalanan lainnya saat ditinggal mudik khusus Warga yang bermukim di Jagakarsa, Jaksel yang ditinggal atau mudik. Patroli dilaksanakan bersama Pengurus RT dan petugas keamanan swakarsa setempat.

Hingga saat ini terdata 357 rumah yang ditinggal mudik 2023 di jagakarsa. Bisa diasumsikan lebih jika tiap RT rata-rata terdapat 5 rumah yang ditinggal mudik. Harapan Polsek agar warga yang mudik dan meninggalkan rumahnya menitipkan pada tetangga dekat, RT, RW atau Polsek Kagakarsa .

Jelang Lebaran warga bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga pekarangan rumah yang dititipkan bekerjasama dengan RT RW dan siskamling setempat, Tujuannya agar warga melaporkan rumah yang ditinggalkan selama liburan/mudik dapat dipetakan.

Baca Juga: Gubernur Lampung Tempuh Jalur Hukum Sikapi Kritik Bima di TikTok, Dirjen HAM Kemenkumham Angkat Bicara

Laporan ditindaklanjuti dengan berpatroli rutin/insidental sesuai kebutuhan dan ancaman gangguan. Petugas Polsek yang berpatroli akan melintasi dan mengawasi rumah yang ditinggalkan pelapor.

"Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan pada H-3 Lebaran juga masih membuka nomor layanan titip rumah berbasis Aplikasi WhatsApp Messenger dengan mengisi Google Form yang disediakan oleh admin nomor telepon yakni 08111286813 untuk melayani warga Jagakarsa yang akan berangkat mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H selama masa libur Idul fitri 2023, " ucap Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra. 

Layanan ini dikhususkan bagi warga yang berada di wilayah hukum Polsek Jagakarsa. Warga yang ingin menitipkan rumahnya dapat mengontak nomor hotline yang telah disediakan melalui aplikasi WA dan tinggal mengisi formulir digital yang diajukan.

Link Gform untuk Layanan Titip rumah dan titip motor Polsek Jagakarsa

Berikut Link tsb :

- Form Titip Motor https://forms.gle/YthNwDzJiUJUYV3N7

-Form Titip Rumah
https://forms.gle/22qtA8yzzuWReJhT6

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polsek Jagakarsa. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," ujarnya Multazam Lisendra

Nantinya, setelah layanan 'titip rumah' dikonfirmasi, anggota polisi akan memastikan rumah tersebut dijaga selama pemiliknya mudik. Polisi akan berpatroli hingga di depan rumah pemilik yang telah menitipkan rumahnya.

"25 Personil Petugas Polsek Jagakarsa yang melaksanakan Pengecekan / Patroli rumah yang ditinggal mudik pemiliknya.
Selain dari petugas Polsek Jagakarsa dari RT, RW, Pam Swakarsa, serta potensi masyarakat yg peduli dgn Kamtibmas ikut juga melaksanakan patroli terhadap lingkungan yg rumah nya di tinggal pemiliknya mudik lebaran th 2023.

Dia menjelaskan, layanan ini termasuk salah satu upaya polisi memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, dia juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi agar angka kriminal dan bencana seperti kebakaran dapat dihindari dengan melepas regulator gas dari tabungnya, mematikan dan mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan.

"Upaya tersebut untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan pada rumah yang ditinggalkan dan cegah kebakaran serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," tuturnya.

Warga yang berminat dapat menghubungi hotline 'TITIP RUMAH DAN TITIP MOTOR’ polsek Jagakarsa di Hotline: 08111286813. ***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler