JPU Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

10 Agustus 2023, 15:09 WIB
Berikut penyebab JPU PN Jakarta Selatan meminta sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas diundur. /Pikiranrakyat.com

 

Berita KBB - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya bergulir Kamis 10 Agustus 2023 ini, ditunda.

 

Dilansir PMJ News hari ini, penundaan sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan atas permintaan tim Jaksa Penuntut Umum.

 

Tim Jaksa Penuntut Umum meminta sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda karena berkas dari surat tuntutan belum sepenuhnya lengkap.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Diminta Berpose Tak Wajar: Saya Bingung dan Tak Nyaman

“Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, kami meminta waktu hari Rabu depan,” ujar Jaksa, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

 

Maka dari itu, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Ketua memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa 15 Agustus 2023 mendatang.

 

“Ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya,” demikian Hakim Alimin.

 

Sebelumnya diberitakan, Mario dan Shane dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: MA Pangkas Vonis Istri Mantan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Agenda persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB, setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli tuntas. Tidak diketahui siapa yang mendapat giliran sidang pertama kali.

 

Atas perbuatannya menganiaya David, terdakwa Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat juncto Pasal 55 Ayat 1 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Putra dari Rafael Alun Trisambodo ini juga dapat dikenai Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sementara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atas keterlibatannya dalam peristiwa itu dikenai Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Shane juga dapat didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler