144 Rekening dan Dokumen Tanah Panji Gumilang Diamankan Penyidik Buntut Dugaan Pencucian Uang, Ini Rinciannya

9 September 2023, 20:44 WIB
Berikut rincian 144 rekening dan dokumen tanah milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang diamankan penyidik buntut dugaan pencucian uang dan korupsi dana BOS. /

Berita KBB - Kepolisian dan pihak terkait memblokir 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai langkah pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Jumat 8 September 2023 mengatakan, selain Panji Gumilang, 144 rekening tersebut juga beratas namakan yayasan dan badan hukum yang terafiliasi.

 

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG (panji Gumilang, red), YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” kata Ramadhan seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Penemuan Kerangka di Depok, Polisi Buka Kemungkinan Pesan Kematian “To You Whomever” di TKP Merupakan Desepsi

Lanjutnya, dari 144 rekening yang diblokir tersebut, 96 di antaranya adalah rekening pribadi milik Panji Gumilang, sementara 48 lainnya selain atas nama YPI, juga beratas namakan Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV Parikesit, dan PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).

 

Selain memblokir 144 rekening milik Panji Gumilang, petugas juga menyita beberapa dokumen-dokumen terkait aset tanah milik pimpinan Ponpes Al Zaytun itu yang berada di Indramayu, Jawa Barat.

 

Ramadhan merinci, dokumen-dokumen tersebut terdiri dari perjanjian kredit Jtrust Investment berikut fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik yang diagunkan di perusahaan investasi tersebut.

 

Termasuk dokumen yang disita penyidik, warkah tanah dan buku tanah atas nama Panji Gumilang beserta keluarga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV 8 September 2023, Indonesia vs Turkmenistan RCTI Rajai Prime Time, SCTV Minggir Dulu

Sementara itu terkait kasus dugaan penistaan agama yang juga menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu, Bareskrim Polri sedang melengkapi berkas perkara bersangkutan dengan melakukan pemeriksaan 5 orang saksi demi kelengkapan berkas secara formil dan materil.

 

Kelima saksi tersebut merupakan orang yang berada di lingkungan Ponpes Al Zaytun dan beberapa perwakilan masyarakat. Juga terdapat beberapa pertanyaan tambahan yang diajukan untuk Panji Gumilang sesuai permintaan kejaksaan.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler