27,3 Kilogram Narkoba Jenis Ganja Disita Polisi, Diduga Bakal Diedarkan Pada Malam Tahun Baru 2024

30 Desember 2023, 16:38 WIB
Berikut berita penyitaan 27,3 kilogram narkoba jenis ganja oleh Polres Tangerang Selatan, diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2024. /

 

Berita KBB - Polres Tangerang Selatan meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja yang akan mengedarkan barang haram tersebut pada malam tahun baru 2024.

 

Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja ini ditangkap setelah petugas mengendus adanya rencana transaksi barang haram di wilayah hukumnya.

 

Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis ganja di Tangerang Selatan ini melibatkan petugas gabungan Polres Tangsel dan petugas Bea Cukai.

Baca Juga: Sinopsis The Shaolin Indosiar Sabtu 30 Desember 2023: Cegah Putrinya Temui Tian Bao, Shi Chong Lakukan Hal Ini

"Kami lakukan surveillance (pengawasan, red) di wilayah Sunter. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial NSH alias A, yang berdomisili di Jakarta Utara," ujar Bachtiar pada Jumat, 29 Desember 2023 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Lanjutnya, pelaku awalnya akan bertransaksi narkoba jenis ganja itu di wilayah Tangerang Selatan, tapi lokasi kemudian berpindah ke Jakarta Utara. Polisi kemudian mengamankan barang bukti 18,5 kilogram ganja dari tangan NSH.

 

Dari keterangan NSH, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lain berinisial ZE, yang termasuk jaringannya di wilayah Jakarta Selatan. Dari tangannya, petugas menyita 8,8 kilogram ganja.

 

Soal asal-usul barang haram itu, kedua pelaku mengaku mendapatkan dari kerabatnya berinisial N yang berdomisili di Aceh. Polisi saat ini masih mengejar yang bersangkutan.

Baca Juga: Sinopsis The Shaolin Indosiar Sabtu 30 Desember 2023: Tian Bao Minta Yu Feng Bantu Balas Dendam Pada Shi Chong

"Dari pengakuan keduanya, narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Aceh dan akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun," terangnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler