Gelar Arisan Bodong Selama Dua Tahun, Wanita asal Pemalang Jateng Gasak Dana Peserta Rp872 Juta Dari Rumah

24 Januari 2024, 07:49 WIB
Para terduga korban arisan bodong mendatangi Mapolres /
 

Berita KBB - Perempuan berinisial CAF (36) warga Kabupaten Pemalang yang menjadi penyelenggara arisan online ditangkap Polres Pemalang lantaran diduga melakukan penipuan.


Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, ada dua cara yang ditempuh tersangka CAF untuk mengadakan arisan.


“Yang pertama get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” ujar Yovan, Senin 22 Januari 2024 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Rating TV Sabtu 20 Januari 2024: TVR Tekor, Bidadari Surgamu SCTV Dikudeta Takdir Cinta Yang Kupilih


Lanjutnya, cara kedua yaitu dengan jual beli arisan. Tersangka memberi iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik anggota get arisan kepada anggota lainnya dengan harga di bawah dari hasil yang akan diperoleh.


CAF diketahui mengadakan arisan di rumahnya selama dua tahun, terhitung November 2021 hingga November 2023. Ia menawarkan keuntungan arisan pada para anggotanya termasuk korban melalui pesan instan.

 

Baca Juga: Spoiler Detective Conan 1124: Conan Tahu Lokasi Penyekapan Shiori, Yokomizo Pergoki Chihaya Berduaan Takagi


Tersangka diduga mengambil keuntungan dengan turut mengikuti arisan di putaran pertama, serta menggunakan dana peserta lain untuk menutupi angsuran.


“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta,” ungkapnya.


Tersangka CAF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 65 KUHP tentang gabungan perbuatan yang berdiri sendiri dan dipandang sebagai beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler