214 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Filter Diselundupkan di Nunukan, Pakai Pita Cukai Palsu Dari Kretek 12 Batang

27 Januari 2024, 17:08 WIB
Berikut berita penyelundupan 214 ribu bungkus rokok ilegal di Nunukan Kalimantan Utara, pakai pita cukai palsu dari kretek 12 batang. /Foto : Divisi Humas Polri/

 

Berita KBB - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita muatan diduga ratusan bal rokok ilegal dengan pita cukai palsu dari sebuah kontainer di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu 24 Januari 2024.

 

Dilansir PMJ News Sabtu 27 Januari 2024, penyitaan muatan diduga ratusan bal rokok ilegal dengan pita cukai palsu di Nunukan itu terjadi sekitar pukul 16.20 WITA.  

 

Personel Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka satu dari ratusan bal berwarna coklat berisi rokok lengkeng merek Arrow dengan pita cukai palsu.

 

Kemasannya menggunakan pita cukai 12 batang untuk kretek. Namun setelah dibuka, ternyata isinya adalah rokok jenis filter berisi 20 batang.

 

Komandan KP Pelikan-5008 Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, pengungkapan temuan ini bermula ketika timnya mencurigai adanya penyelundupan rokok merek Arrow dalam kontainer di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Baca Juga: Rating Acara TV Jumat 26 Januari 2024: Sinetron SCTV Perkasa di Papan Atas, Ini Dia Peraup Share Tertingginya

"Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 bal yang berisi ‪214.400‬ bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya," ujar Rieska seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyelundupan rokok Arrow dengan pita cukai palsu ini melanggar Pasal 55 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan kita akan koordinasi ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan," pungkas Rieska.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler