Wartawan Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga

10 Oktober 2020, 14:09 WIB
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

 

BERITA KBB- Media online, Merahputih.com mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak, LBH Pers, LBH Jakarta, Jejaring Jurnalis, Forum Wartawan Polri, Jurnalis KPK, para aktivis dan berbagai pihak yang ikut mencari saat Jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono, yang sempat dinyatakan hilang kontak sampai proses pemulangan dari Mapolda Metro Jaya, Jumat 9 Oktober 2020.

"Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak," ujar Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh dalam keterangan pers, Sabtu 10 Oktober 2020.

Jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono yang bertugas meliput aksi Demonstrasi Penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, diamankan mulai Kamis 8 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 WIB sampai Jumat 9 Oktober 2020 pukul 20.15 WIB.

Baca Juga: Wajib Tahu, Apa Saja Sih yang Dirasakan Relawan Vaksin Covid-19?

Baca Juga: Yang Punya Anak Remaja Merapat! Begini Tips Mendidik dan Memahami Dunia Mereka

Saat bentrokan pecah di Gambir, Ponco berada di Halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, untuk mengurai massa yang sudah melempar benda-benda tertentu dan batu pada polisi, lalu polisi menembakan gas air mata. Ponco pun terjebak di tengah massa yang lari berhamburan.

"Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob," kata Ponco.

Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas berpakaian preman. "Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya," ujar Ponco.

Baca Juga: Helarfest Kembali Digelar

Baca Juga: Cara Melihat Peluang yang Bikin Kamu 'Move On' dari Setiap Masalah

Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan lalu alat komunikasinya diamankan kepolisian dan mengalami intimidasi.

Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, membuat Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB. Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10) dinihari. Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis diberbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Lirik Lagu “Bersama Dalam Hati”, OST Anak Band SCTV dari Natasha Wilona, beserta video lagunya

Baca Juga: Hati-Hati, Mereka yang Abai Protokol Kesehatan dan Sebabkan Korban Jiwa Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," tutur Pimred MerahPutih.com.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler