Kutuk keras Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Minta Kapolri Usut Tuntas

- 10 Oktober 2020, 09:26 WIB
Persatuan Wartawan Indonesia ( sumber foto dari PWI Jabar
Persatuan Wartawan Indonesia ( sumber foto dari PWI Jabar /

 

 

BERITA KBB- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk keras tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja.  Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

 
Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers. 

"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," jelasnya dalam siaran pers, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming, FTV pagi Sabtu 10 Oktober 2020, Toko Bangunan Secret Love, Sedang Berlangsung

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Trans 7, SCTV, Sabtu 10 Oktober 2020, ada FTV dan Bioskop Spesial

Oleh karena itu, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

"Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh," kata Atal S Depari.  

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x