CPNS 2021 Buka 1 Juta Kuota, Catat Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini

15 Oktober 2020, 12:28 WIB
Pengen Lolos Seleksi CPNS 2021 ? Begini Cara Jitu Lolos CPNS 2021, Perhatikan Hal Penting /

BERITA KBB – Menpan-RB Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa terdapat 1 juta kuota yang akan dibuka dalam CPNS 2021.

Tjahjo Kumolo mengaku bahwa penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting terutama di masa krisis kesehatan seperti sekarang.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Ramai-ramai Surati Pompeo Soal Visa Prabowo, AS Ternyata Sempat Blacklist Menhan RI Puluhan Tahun

Mengenai formasi yang akan dibuka dalam CPNS 2021, terdapat beberapa formasi seperti perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Soal formasi yang dibuka didominasi merupakan tenaga kesehatan, Tjahjo Kumolo menyatakan angka stunting masih tinggi di Indonesia.

"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," tukasnya sebagaimana diberitakan RRI.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Baca Juga: Siap-siap, 3 Juta Guru Honorer Dapat Bantuan Langsung Tunai

- Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kasus Viral Mobil Dinas TNI Dipakai Warga Sipil untuk Beli Kwetiau Dilimpahkan ke Polisi

- Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
  5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler