Hore! Pekan Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Seperti Apa?

1 November 2020, 18:20 WIB
10 Tahap untuk Cek Nama Anda sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/

 

BERITA KBB- Kemnaker mencatat, penyaluran BLT subsidi gaji termin I sudah menjangkau 12.192.927 pekerja dengan total realisasi anggaran mencapai sekitar Rp14,631 triliun.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menargetkan program berupa subsidi gaji atau upah menyasar 12,4 juta para pekerja. Nantinya 12,4 juta pekerja ini yang juga akan menerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2.

"Realisasi penyaluran termin 1 bantuan subsidi gaji/upah per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau di persentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai 14,6 triliun," kata Ida dalam gelar wicara virtual seperti pada BERITA DIY berjudul BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke 12,4 Juta Pekerja, Ini Jadwal Transfernya, Rabu, 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Manchester United Vs Arsenal, Minggu 1 Nov pukul 23.30 WIB, Head2head

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Malam ini, Minggu 1 November, AC Milan, Juventus, Lazio, AS Roma

Menaker mengatakan dalam rangka menjaga daya ekonomi para pekerja atau buruh, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah yang ketentuan penerimanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Indonesia Punya Kekuatan Langka dan Bisa Jadi Kekuatan ke-5 di Dunia? Fahri: Semoga Jadi Kenyataan

Baca Juga: Selamat! Pasangan 'Kiyut' Lesti Billar di Live Semarak Indosiar Jadi Trending Nomor 1 Youtube

Penyaluran subsidi gaji termin I dilakukan dalam lima tahap, yakni pada tahap 1 disalurkan kepada 2.485.687 orang dengan jumlah penyaluran subsidi senilai Rp2.982.824.400.000, tahap 2 disalurkan kepada 2.981.531 pekerja dengan total nilai Rp 3.577.838.200.000, tahap 3 disalurkan kepada 3.476.120 pekerja dengan total nilai Rp 4.171.344.000.000.

Kemudian, pada tahap 4 disalurkan kepada 2.647.121 pekerja dengan total nilai Rp 3.176.545.200.000, tahap 5 disalurkan kepada 602.468 pekerja dengan realisasi anggaran sebesar Rp 722.961.600.000.

Penyaluran termin II subsidi gaji ditargetkan akan dimulai pada pekan pertama November 2020.

Ida mengatakan pandemi COVID-19 telah mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, pekerja yang dirumahkan, dan pekerja yang berkurang pendapatannya.

Baca Juga: Mau Tampil Cantik Alami Hanya Pakai Air Beras? Begini Caranya

Ada 2,1 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdata by name by address di Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, ada 3,5 juta pekerja memiliki data yang tidak lengkap terkait by name by address.

"Dampak pandemi COVID-19 ini luar biasa pada pada perekonomian nasional kita dan itu tentu saja dampaknya pada sektor ketenagakerjaan. Banyak teman-teman yang di-PHK, yang dirumahkan, banyak teman-teman yang berkurang pendapatannya meskipun belum atau tidak di-PHK atau tidak dirumahkan," ujar Menaker.

Mereka yang mengalami PHK diberikan bantuan berupa program Kartu Pra Kerja.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler