Simak 5 Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Sebelumnya Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

- 29 November 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Kelima, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima wajib mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mendapatkan bantuannya.

Baca Juga: Alhamdulillah! 4 BLT Ini Diperpanjang Hingga 2021, Kata Erick Thohir

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan ini dengan membawa kartu identitas untuk dibuatkan buku rekening di bank penyalur. *** (Muhamad Foriesta/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Putik Kamala

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x