Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Kelima, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima wajib mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mendapatkan bantuannya.
Baca Juga: Alhamdulillah! 4 BLT Ini Diperpanjang Hingga 2021, Kata Erick Thohir
Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan ini dengan membawa kartu identitas untuk dibuatkan buku rekening di bank penyalur. *** (Muhamad Foriesta/Fix Indonesia)