BERITA KBB – Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka, tepat sebulan setelah kedatangannya ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 10 Desember 2020.
Seperti diketahui, empat hari setelah kedatangannya ke Indonesia, Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020.
Baca Juga: Lirik 'Aku Ikhlas' yang Dinyanyikan Happy Asmara dan Denny Caknan, Artinya Bikin Baper!
Baca Juga: Kemenangan yang Menyedihkan! Nana Akufo-Addo Menangi Pemilihan Presiden Ghana Setelah 5 Orang Tewas
Pesta pernikahan tersebut melibatkan kerumunan massa yang melanggar potokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
Namun, selain Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu, ternyata polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Hal ini seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan selain Rizieq Shihab, ada lima panitia acara yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini dia, Resolusi Tahun 2021 BTS, Salah Satunya Adalah Soal Kesehatan
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Mengungkap Bahwa Mereka Selalu Membaca Masukan Dari Blinks Online