Enggan Lakukan Swab Test, Mahfud MD Ancam Habib Rizieq Dengan Pasal Kesehatan

- 30 November 2020, 15:31 WIB
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya /Kolase

BERITA KBB - Ramai pemberitaan penolakan Habib Rizieq untuk melakukan Swab Test Covid-19 berbuntut panjang. Pemerintah akan ambil langkah tegas terkait hal tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait hal tersebut dalam konfrensi pers pada Minggu, 29 November 2020.

"Terkait dengan itu maka pemerintah menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama," kata Mahfud MD.

Baca Juga: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020

Baca Juga: Sadis!! Chi Sheungyeon Dikutuk para Hater di Panggung

Langkah tersebut ia ambil, setelah dirinya melakukan rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 dan tujuh lembaga lain.

Mahfud MD meminta agar setiap warga dimasa pandemi Covid-19 harus secara sukarela untuk dites, dan ditracing serta dikarantina jika terkonfirmasi positif.

Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya," ucapnya.

Baca Juga: Bima Arya vs Habib Rizieq, Rocky Gerung: Mirip Drama Korea Setingan Istana

Baca Juga: Tak Banyak Bicara Soal Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Sindir Jokowi Dengan Ini

Dengan adanya statment tersebut, jelas arah tujuan pernyataan itu ditujukan kepada Habib Rizieq yang enggan di tes swab untuk mengecek kesehatannya.

Mahfud tak patah arah untuk meminta Habib Rizieq Shihab melakukan Swab test dengan membawa beberapa pasal kesehatan.

Mahfud mengatakan pada dasarnya data pasien memang dilindungi oleh undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, ada juga undang-undang yang membolehkan medical record pasien bisa dibuka dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Putri Anne Bagikan Foto Arya Saloka Bersama Anak, Tingkah Ibrahim Bikin Netizen Gemes

Baca Juga: OMG! Bitto UP10TION Positif Covid-19, Cepat Sembuh Ya..

Undang-undang tersebut adalah UU 29 Nomor Tahun 2004 tentang praktek kesehatan dan UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tak hanya itu, sindiran itu juga ia sampaikan dalam akun twitter resmi miliknya, dengan membandingkan dua petinggi ormas Islam yang dengan terang-terangan mengaku bahwa terkonfirmasi positif.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah