Gibran Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Mardani Ali: KPK Harus Usut Tuntas Tanpa Tebang PIlih

- 20 Desember 2020, 20:16 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera/

BERITA KBB- Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran. Pasalnya, calon walikota Solo terkuat itu diduga telah terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), yang mana telah terlebih dahulu menyeret Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Kabar tesebut beredar luas, dalam bentuk foto, usai salah satu media massa mengatakan bahwa perusahaan yang memproduksi tas yang digunakan dalam paket bansos, yakni PT Sritex, merupakan rekomendasi dari Gibran.

Tak hanya itu, dalam foto yang tersebar, media massa tersebut juga menyebutkan bahwa Mensos sempat menyerahkan sejumlah uang, diperkirakan sekira dua milyar rupiah, kepada salah satu staf anggota ketua DPR RI  Puan Maharani. Penyerahan uang itu dilakukan Juliari usai dirinya menyalurkan dana bansos di Kendal.

Baca Juga: KBS Dikecam Karena Dugaan Menganiaya SEVENTEEN,, Nah Loh Kok Bisa?

Baca Juga: DAPATKAN!! Kode Redeem Free Fire (FF) Serta Hadiah Menarik dari Garena Pada 20 Desember 2020, Buruan

Dengan demikian, dana bansos yang masuk ke dompet pribadi Mensos Juliari turut  diduga turut dicicipi oleh partai PDIP. Tersalurnya uang tersebut kepada partai itu, kabarnya, guna dipakai untuk pemenangan para calon kepala daerah beberapa waktu silam.

Dugaan terlibatnya Gibran dalam kasus korupsi bansos ini memicu tanggapan dari berbagai kalangan, tak terkecuali para politikus.  

Salah satunya adalah Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Dalam cuitannya, Mardani menilai bahwa dengan adanya dugaan Gibran terlibat dalam kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap percaya diri untuk memberantas rasuah sampai tuntas.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Raih Anugerah Provinsi Sangat Inovatif dalam IGA 2020

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah