"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," paparnya menambahkan.
Penangkapan ini dalah kerjasama antara Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Catat! Berikut Daftar 7 Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.
Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.
Baca Juga: Kabar Baik! PLN Memperpanjang Diskon dan Subsisi Listrik sampai Maret 2021, Ini Cara Mengklaimnya
Kini, remaja tersebut masih diselidiki oleh Bareskrim dan terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE, dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***