Golongan yang dimaksud telah mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bisnis kecil, insutri kecil, dan kegiatan sosial.
Dalam siaran pers, kemterian ESDM mengatakan, meski terjadi kenaikan pada parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, atau tinggi akan tetap, dengan acuan pada periode Oktober-Desember 2020.
Adapun perincian tarif listrik non subsidi adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan listrik tegangan rendah (TR)
Termasuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.
Baca Juga: SCTV Tayangkan Serentak Sinetron Buku Harian Seorang Istri dan Love Story The Series Pada 12 Januari
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
2. Pelanggan listrik tegangan menengah (TM)
Pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.
3. Pelanggan listrik tegangan tinggi (TT)