Perhatian! Mulai 9-25 Januari 2021 PT KAI Terapkan Syarat Ini Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

- 9 Januari 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi kereta api yang dioperasikan PT KAI. Syarat Naik Kereta jika terjadi pelanggaran akan diturunkan
Ilustrasi kereta api yang dioperasikan PT KAI. Syarat Naik Kereta jika terjadi pelanggaran akan diturunkan /PT KAI

3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca Juga: Rekan Kerja Rasa Saudara, Lisa dan Rose BLACKPINK dari Ketawa Sampai Nangis Bareng

5. Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

6. Jika dalam perjalanan penumpang menunjukkan gejala Covid-19, seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius, maka akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah