BERITA KBB- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah merilis aturan baru bagi penumpang yang hendak berpergian, pada tanggal 9- 25 Januari 2021, untuk memenuhi syarat tertentu.
PT.KAI menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera yakni penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bocor!! Ketemu Andin di Kuburan, Angga Sebut Al Punya Rahasia Besar, Ikatan Cinta Sabtu 9 Januari
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 9 Januari, Angga dan Andin Bertemu saat Ziarah, Apa yang Diobrolkan?
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Berita KBB pada Sabtu, 9 Januari 2021 dari Antara.
Adapun syarat yang telah ditetapkan oleh PT KAI adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Akan tetapi, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan.
Baca Juga: Everglow Terdiam Jalani Karantina, Penggemar Cemaskan Kesehatan Anggota
2. Penumpang kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat. Ttidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, atau demam.