Menkes Budi Gunadi Gagal Lobi Menkeu Sri Mulyani Terkait Insentif Tenaga Kesehatan yang Mengalami Penurunan

- 4 Februari 2021, 15:18 WIB
Menkes Budi Gunadi Gagal Lobi Menkeu Sri Mulyani Terkait Insentif Tenaga Kesehatan yang Mengalami Penurunan
Menkes Budi Gunadi Gagal Lobi Menkeu Sri Mulyani Terkait Insentif Tenaga Kesehatan yang Mengalami Penurunan /

BERITA KBB-Upaya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar insentif tenaga kesehatan tidak berkurang menemui jalur buntu. Pasalnya, pemerintah memastikan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Besar pangkasan dari Kementrian Keuangan yakni sebesar 50 persen dari tahun sebelumnya. Namun, ada kabar baik bahwa pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir dari ANTARA di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: ARMY, Ada Jejak Lucu dari V BTS, Dia Wajib Menyimpan Kartu Pelajar Di Dompetnya

Baca Juga: ShopeePay Tangkap Antusiasme Masyarakat Bayar Tagihan Online Selama 2020

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB). Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan.

Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Baca Juga: Ryujin ITZY Pernah Sangat Lapar, Managernya Sampai Bingung

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah