Kapolsek Astana Anyar Resmi Dipecat, Kapolda Jabar: Masih Ada Anggota Kita yang Baik

- 18 Februari 2021, 19:59 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti (kanan)
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti (kanan) /

BERITA KBB - Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri angkat bicara terkait penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

"Kemarin kita sedang menangani anggota kita terkait penyalahgunaan narkoba. Bermula dari adanya satu anggota yang teridentifikasi menyalahi penggunaan narkoba," ucapnya, Kamis, 18 Februari 2021.

Tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar tersebut bermula dari penelusuran anggota Propam.

Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Terjerat Kasus Narkoba, Polda Jabar Akan Berikan Sanksi Tegas

Baca Juga: Breaking News, Basement Bandung Electronic Center (BEC) Kebakaran, Diduga Berawal dari Konsleting

"Jadi langsung anggota Propam kita melakukan penelusuran, dan dari hasil penelusuran itu, kita cukup memprihatinkan ya, karena memang ada beberapa keterlibatan anggota yang lain," ujarnya.

Dengan tertangkapnya 12 anggota Polisi, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, sangat menyesalkan atas apa yang terjadi dengan anak buahnya.

"Salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah salah satu Kapolsek di Astana Anyar," katanya.

Baca Juga: Keren! kuliner lokal Bandung Juara 1 se-ASEAN dan Masuk Jajaran Juara Dunia, Ridwan Kamil: Salam Seblak!

Baca Juga: Sempat Dipuja Seperti Ratu, Sekarang Dayana Dihina Karena Ulahnya, Kacang Lupa Kulitnya

Menurutnya, keterlibatan Kompol Yuni harus diberikan sanksi tegas yakni pencopotan jabatan dari Kapolsek Astana Anyar.

"Kepada yang bersangkutan, kemaren sudah dilakukan pencopotan jabatannya sebagai Kapolsek," terangnya.

"Anggota lain yang terlibat, kita akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Kalau itu memang benar dan bukti-bukti menunjukan bahwa ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba, kita akan lakukan tindakan tegas," lanjutnya.

Baca Juga: Lampu Hijau dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Untuk Liga 1 dan Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021

Baca Juga: Tega, Bayi Berusia 14 Hari Dijual Seharga 28 Juta di Medan, Polisi Telusuri Ibu sang Bayi

Ia menyampaikan, Kapolri sudah mengatakan bahwa anggota penyalahgunaan narkoba hanya memiliki dua pilihan. Dipecat atau dipidanakan.

Ia menjelaskan, anggota penyalahgunaan narkoba, bisa terkena dua hukuman sekaligus yakni pemecatan dan dipidanakan.

"Tergantung kadar kesalahannya nanti, jadi kita lihat," jelasnya.

Baca Juga: Foto Gunung Gede Pangrango Viral, Klaim Dinas LH DKI Jakarta Menjadi Tertawaan, Begini Penjelasan Ari Wibisono

Baca Juga: Makanan Khas Kota Bandung Mendunia, Ridwan Kamil Sampaikan dengan Cara Unik

Ia mengatakan, hal ini adalah wujud keseriusan kepolisian. Pihaknya juga tidak mau anggota kita terjebak lebih jauh. Karena Masih banyak anggota Kepolisian yang baik.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah