BERITA KBB- Berita miris datang dari Kota Medan. Pasalnya, Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus perdagangan bayi beberapa waktu lalu.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Pol Hadi Wahyudi yang memaparkan bahwa tersangka kasus perdagangan bayi telah diringkus oleh polisi.
Mencuatnya kasus ini berawal saat Subdit IV/Ranakata Ditreskrimun Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin, 15 Februari 2021.
Tersangka yang berinisial 'A' itu, kata Pol Hadi Wahyudi, mulanya memberi seorang bayi berusia 14 hari dengan harga 5 juta rupiah.
Kemudian, demi mengungkap kasus ini, petugas polisi menyamar sebagai pembeli. Tersangka menjual bayi tersebut kepada petugas yang menyamar dengan harga fantastis, yakni Rp 28 juta.
Setelah mengetahui keberadaannya, polisi lantas meringkus tersangka 'A' serta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Baca Juga: PP Jaminan Produk Halal Terbit, Kemenag Optimistis Ekosistem Halal Indonesia Cepat Terwujud
Sementara itu, Hadi menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran terhadap ibu dari bayi tersebut. Menurutnya, kasus perdagangan bayi di Medan ini bukan kali pertama terjadi.