Pelanggar Mobil dan Motor Kena Tilang ETLE, Inilah Cara Bayar Dendanya

- 24 Maret 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE.
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE. /pmjnews.com/

BERITAKBB – Ditlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan 30 kamera tilang elektronik (ETLE mobile/portable) yang sudah beropasi sejak Selasa 23 Maret 2021.

Pemasangan kamera tilang elektronik tersebut, ternyata berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

“ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system,” terang Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip beritakbb.pikiran-rakyat.com melalui PMJ News, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Bocoran Drama Turki Hercai Rabu 24 Maret 2021: Terkuaknya Kebohongan Azize, Bahwa Miran Sudah Mati

Menurut Sambodo, peran fungsi dari ETLE Mobile adalah menangkap pergerakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang hasilnya berupa video atau foto.

Kemudian, video atau foto tersebut akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya setelah diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," ucapnya.

Baca Juga: 4 Alasan Presiden Jokowi Mengapa Pemerintah Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar lalu lintas, maka akan mendapatkan sanksi tilang ETLE.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah