Sementara itu, menurutnya, kurs rupiah terhadap dollar AS Rp14.000, maka garam dari luar negeri akan ada kisaran Rp1.000 per kilogramnya. Di China sendiri mencapai Rp1.500 per kg.
Kenyataan ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa di petani garam diharga senilai Rp100-300 perak perkilogramnya.
Padahal, SNNU berharap pemerintah segera menetapkan Standar Harga Garam Nasional Minimal Rp700-Rp1000 per kg.
Baca Juga: Pelanggar Mobil dan Motor Kena Tilang ETLE, Inilah Cara Bayar Dendanya
Mengacu pada dara tersebut, Witjaksono mewakili SNNU tegas menolak impor garam dan meminta pemerintah untuk berpihak kepada para petani garam.
Yang terpenting, SNNU meminta pemerintah mengadakan pendampingan, intensifikasi produksi, pembukaan lahan garam baru, alih kelola teknologi dan mekanisasi, serta modernisasi pertanian garam.
Diharapakn SNNU, mafia dan pencari rente impor garap akan musnah, seiring dengan keputusan pemerintah.***