Baca Juga: Sambut Baik dan Apresiasi Kolaborasi Rossa-Donghae Super Junior, Dubes RI: Ikut Bangga
Pada saat bertemu dengan kubu AHY, Yasonna menegaskan, Kemenkumham akan menyelesaikan konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik.
“Penyelesaian partai politik, pendaftaran partai atau kepengurusan partai politik, perubahan anggaran dasar harus merujuk ke undang-undang partai politik, UU No 2 tahun 2008 dan UU No 2 tahun 2011 yang merujuk juga AD/ART partai politik,” ungkap Yasonna Laoly.
“Tetapi, jangan belum ada KLB sudah ribut menuding kita tanpa alasan,” lanjutnya.
Selain itu, Yasonna mengaku berada dalam posisi netral ketika memutuskan hal tersebut.
“Makanya saya sampaikan saat pengumuman itu, bahwasanya pemerintah sangat menyesalkan tudingan-tudingan yang menyesatkan dari kubu AHY yang mengatakan intervensi pemerintah,” ujar Yasonna.
Menurutnya, hal tersebut terkesan seperti orang yang tidak memiliki pengalaman dalam menangani partai politik.
Yasonna mengungkapkan, jika ada permasalahan internal di partai politik, maka selesaikan secara internal baik itu melalui konsolidasi partai politik maupun konsolidasi DPC dan DPD.