Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Surat Edaran Larangan Pekerja Mudik Lebaran Tahun Ini

- 18 April 2021, 21:56 WIB
Dokumentasi. Sosiolog Universitas Udayana, Bali, Wahyu Budi menjelaskan arti dan makna dari mudik lebaran dan pulang kampung di saat jelang lebaran.
Dokumentasi. Sosiolog Universitas Udayana, Bali, Wahyu Budi menjelaskan arti dan makna dari mudik lebaran dan pulang kampung di saat jelang lebaran. // Antara Foto/

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

Imbauan Menaker Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menaker Ida pada Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Masih Pandemi, Kemnaker Himbau Pekerja Migran Indonesia Tunda Mudik Lebaran 2021

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Menaker mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Minggu 18 April 2021: Argadana Murka, Ken Bawa Kabur Maudy Dari Apartemen

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurutnya, pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah