"Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya.
Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah. Hal itu diperbolehkan,” jelas Rini.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bertekad Perbaiki Peringkat Smart City Dunia
Ssmentara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya berlaku cuti melahirkan dan sakit saja.
“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” ucap Rini.
Hal ini dilakukan untuk mendukung peraturan larangan mudik 2021 yang telah diberlakukan pemerintah sejak Kamis, 6 Mei 2021 lalu.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya pencegahan virus covid-19 tidak menyebar luas.***