Hal ini dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman terhadap barang-barang pangan yang beredar di masyarakat.
Hasilnya, ditemukan adanya produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) pada minggu keempat di bulan April 2021.
"Selain pangan TIE, dari hasil pengawasan ditemukan ada produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Kami menemukan produk tersebut di wilayah kerja BPOM di Ambon, BPOM di Manokwari, BPOM Palu, Loka POM di Kepulauan Sangihe, dan Loka POM di Kepulauan Morotai," ungkap Penny.
Wilayah dengan produk pangan tidak layak atau rusak terbesar ditemukan di BBPOM di Yogyakarta, BBPOM di Makassar, BBPOM di Palembang, dan BPOM di Kendari.
"Sebanyak 40,28 persen temuam merupakan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa juga ditemukan 125.231 kemasan atau sebanyak 4.419 item produk kedaluwarsa TIE dan rusak," lanjutnya.
Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Para oknum penjual nakal tidak mengindahkan etika dalam berjualan.
Banyaknya permintaan dari masyarakat membuat mereka tutup mata, yang dikejar hanya keuntungan semata.
BPOM menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat akan membeli barang dan menerima barang, selalu cek label tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan.