BERITA KBB-Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pria atas nama Deni Ariawan atau DI (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy, Zuhri Azhari Hasibuan. Dia dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka DI diamankan di Polsek Tampan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 7 Mei 2021
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Namun berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa DI sedang dalam perawatan karena gangguan jiwa.
Baca Juga: Ucapan Jokowi Soal ‘Bipang’ di Situasi Mudik Lebaran Jadi Kontroversi, Warganet Minta Klarifikasi
Terkait hal tersebut, Kombes Nandang menjelaskan akan mendalami keterangan tersebut. Semuanya akan diputuskan setelah ada hasilnya tes kejiwaan.
"Nanti setelah pemeriksaan tersangka dan para saksi akan dilakukan observasi kejiwaannya," ujar dia.
Sebelumnya, viral rekaman CCTV seorang imam masjid bernama Juhri Asyari dipukul seorang pemuda saat memimpin sholat subuh di Pekanbaru, Riau.
Pemukulan imam Masjid Baitul Arsy terjadi, Jumat 7 Mei 2021 di Perumahan Widya Graha, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.