Surat Bebas Covid Wajib Dibawa Pemudik Saat Kembali ke Jakarta

- 15 Mei 2021, 08:14 WIB
Ilustrasi Surat Swab Antigen Negatif.
Ilustrasi Surat Swab Antigen Negatif. /

Berita KBB - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran pada Kamis, 6 Mei 2021. 

Meski pun larangan mudik telah diberlakukan, tapi banyak pemudik yang melakukan beragam cara agar bisa pulang ke kampung halaman.

Mengutip dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menyiagakan personel untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2021.

Baca Juga: Gibran Pernah Pakai Syal Palestina Saat Kampanye, Tokoh Papua Sebut Bisa Pimpin Demo di Solo Tolak Aksi Israel

Pihak kepolisian juga telah menyiapkan beberapa pos penyekatan.

"Satu di wilayah Cibatu di Tol Cikampek Km 34. Kemudian arteri itu di Jatiuwung dan Kedungwaringin," ucap Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Mei 2021.

Yusri juga menambahkan bahwa arus balik mudik akan terjadi pada akhir pekan ini.

Saat arus balik, pihaknya mewajibkan pemudik yang akan memasuki daerah DKI Jakarta untuk membawa surat keterangan bebas covid-19. 

Baca Juga: Ratusan Warga Palestina Tewas Dibantai Tentara Israel, Menlu Retno Marsudi Siap Hadiri Pertemuan Darurat OKI

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x