Terkait Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Presiden Jokowi: Masih Ada Peluang Memperbaiki

- 17 Mei 2021, 22:17 WIB
Tanggapan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Tanggapan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden./

Presiden Jokowi mengatakan jika ia sependapat dengan MK, bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai itu sendiri.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Presiden dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Emak- emak di Singapura Mengamuk saat Diingatkan Petugas, Ngeri Bayangin Dendanya

Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

Presiden Jokowi lantas meminta KPK dan pihak terkait untuk merancang tidak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes.

Baca Juga: TPU di Jakarta Kembali Dibuka, Warga Bisa Kembali Ziarah Kubur

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," tutur Jokowi.

Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPKmenjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah