Terkait Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Presiden Jokowi: Masih Ada Peluang Memperbaiki

- 17 Mei 2021, 22:17 WIB
Tanggapan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Tanggapan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden./

BERITA KBB - Tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam beberapa waktu terakhir menjadi bahasan viral berbagai kalangan masyarakat di Tanah Air.

Tes tersebut diberikan pada para pegawai KPK sebagai salah satu persyaratan pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasilnya, dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat. Sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat, termasuk di dalamnya adalah Novel Baswedan.

Baca Juga: Hari Jadi ke -18, Forum RW Semakin Kuatkan Kolaborasi dengan Pemkot Bandung

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara dan menyebut jika ada peluang bagi 75 pegawai yang tak lolos TWK untuk memperbaiki.

Ia pun meminta para pegawai itu mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi ASN.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki," kata Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, dari Jakarta, Senin, 17 Mei 2021 dikutip dari Galamedia News.

Baca Juga: Geram dengan Konten TikTok Remaja Hina Palestina, Inul Daratista: Kok Gak di Takedown ya

"Melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," lanjutnya.

Presiden Jokowi mengatakan jika ia sependapat dengan MK, bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai itu sendiri.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Presiden dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Emak- emak di Singapura Mengamuk saat Diingatkan Petugas, Ngeri Bayangin Dendanya

Dalam pertimbangannya putusan MK mengatakan "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

Presiden Jokowi lantas meminta KPK dan pihak terkait untuk merancang tidak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes.

Baca Juga: TPU di Jakarta Kembali Dibuka, Warga Bisa Kembali Ziarah Kubur

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," tutur Jokowi.

Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPKmenjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Senin 17 Mei 2021, Alda Mengaku Ingin Pacaran Dengan Ken Saat Berlama-lama di Butik Berdua

Namun dalam SK itu belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai itu dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Hery Muryanto, Kepala Biro SDM, Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi, Sujanarko.

Selanjutnya pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, Kabag SDM, Nanang Priyono, serta sejumlah ketua satuan tugas penyidikan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah, serta nama-nama lain.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah