Sebelum adanya Perda tersebut, Perda Penanggulangan Covid-19 itu sudah diatur, DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Perda kemudian dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap dengan dua peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Hal ini tentunya dilakukan untuk keselamatan masyarakat, memutus mata rantai covid-19.
Korban yang berjatuhan oleh covid-19 hingga saat ini masih terus bertambah, belum ada waktu yang pasti kapan covid-19 akan lenyap dari bumi pertiwi.***