Resmi Disahkan, Warga yang Menolak Rapid-Swab Test dan Divaksin Covid-19 Didenda Rp5 Juta

- 18 Mei 2021, 09:44 WIB
Personil BNN Sukabumi tengah mengikuti tes swab
Personil BNN Sukabumi tengah mengikuti tes swab /Ahmad R/

Sebelum adanya Perda tersebut, Perda Penanggulangan Covid-19 itu sudah diatur, DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. 

Perda kemudian dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap dengan dua peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Hal ini tentunya dilakukan untuk keselamatan masyarakat, memutus mata rantai covid-19.

Korban yang berjatuhan oleh covid-19 hingga saat ini masih terus bertambah, belum ada waktu yang pasti kapan covid-19 akan lenyap dari bumi pertiwi.***

 

 

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah