Resmi Disahkan, Warga yang Menolak Rapid-Swab Test dan Divaksin Covid-19 Didenda Rp5 Juta

- 18 Mei 2021, 09:44 WIB
Personil BNN Sukabumi tengah mengikuti tes swab
Personil BNN Sukabumi tengah mengikuti tes swab /Ahmad R/

Berita KBB - Pandemi covid-19 sampai hari ini masih terus membuat resah.

Beragam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat mau pun daerah agar bisa menekan angka penyebaran bahkan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

Mengutip dari PMJ News, Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19 yang dirancang Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah resmi disahkan dalam rapat paripurna, Senin, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 18 Mei 2021: Aries Saatnya Instrospeksi Diri, Taurus Jadi Pusat Perhatian

Dalam aturan tersebut terdapat denda Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (tes usap) dan tes cepat (tes cepat) juga vaksin Covid-19.

"Setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," demikian bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid- 19.

Dalam peraturan daerah yang baru disahkan tersebut terdapat aturan jika warga yang menolak ditest swab atau antigen akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Setelah Heboh Kasus Perselingkuhan, Kini Nisa Sabyan dan Ayus Dikabarkan Bakal Menikah

"Setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan / atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta," demikian bunyi Pasal 30.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x