Mengingat keselamatan jamaah haji, teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR DPR RI menghormati keputusan yang diambil Pemerintah Indonesia terkait pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2021.
Kemenag juga telah berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.
Hari dari kajian lintas kementerian tersebut, ditetapkan keputusan bahwa jadwal pemberangkatan haji 201 harus ditiadakan demi menjaga keselamatan jamaah asal Indonesia.***