Selain Kemenkop, Kemenparekraf Juga Salurkan Dana Usaha BIP Senilai Rp200 Juta, Berikut Cara Daftarnya

- 9 Juni 2021, 10:22 WIB
Kemenparekraf salurkan dana bantuan usaha melalui BIP Reguler dan BIP JPU.
Kemenparekraf salurkan dana bantuan usaha melalui BIP Reguler dan BIP JPU. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

BERITA KBB- Jika selama ini bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah disokong oleh Banpres BLT UMKM dari Kementerian Sosial, rupanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga melakukan hal yang sama.

Ya, Kemenparekraf yang dipimpin oleh Sandiaga Salahuddin Uno atau Sandiaga Uno belum lama ini meresmikan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk pelaku badan usaha.

Tak main-main, anggaran yang dipersiapkan pun mencapai Rp60 miliar untuk seluruh pelaku usaha yang terdaftar.

Baca Juga: Positif Covid-19, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Himbah Orang yang Pernah Kontak Dengannya Lakukan Swab Tes

Dengan digulirkannya BIP ini, diharapkan dapat membantu laju pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, BIP sendiri terbagi menjadi dua jenis,yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

BIP Reguler bertujuan untuk penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha atau produksi.

BIP ini diperuntukkan bagi badan usaha yang termasuk ke dalam 6 sektor kreator di antaranya aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Website Resmi Penerima Banpres BPUM PNM MEKAR 2021 Dulu Sebelum Datang ke Bank BNI

Selain itu, BIP Reguler juga bisa didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, serta CV. Dana yang digulirkan untuk BIP Reguler mencapai Rp200 juta

Sementara itu, BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha) diperuntukkan untuk seluruh jenis badan usaha, dengan besaran dana Rp20 juta untuk setiap penerimaan.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, silakan simak persyaratannya berikuti ini, seperti dikutip dari laman Berita DIY.

1. Penanggung jawab usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.

Baca Juga: Politisi Cantik Ini Pakai Foto Jungkook BTS untuk Mempromosikan Legalisasi Tato di Korea

3. Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.

6. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.

7. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.

8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.

Baca Juga: Sadis! Anak Perempuan 10 Tahun di Korea Dilecehkan dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing

 

Adapun cara daftar di laman https://bip.kemenparekraf.go.id adalah sebagai berikut. 

1. Klik tombol 'DAFTAR'.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

Baca Juga: Bugatti Luncurkan Mobil Sport Terkuat dan Termahal di Dunia, Berikut 10 Faktanya

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

7. NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS

  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'Choose File'
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini

Baca Juga: Login https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip untuk Bantuan BIP Kemenparekraf Capai Rp 200 Juta

  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.
  • Jika sudah mendapatkan akun, lakukan langkah berikut;
  • Klik tombol masuk
  • Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
  • Klik tombol 'log in' untuk masuk ke dalam sistem.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah