Tak Kebagian Banpres BLT UMKM? Masih Ada BIP Kemenparekraf 2021 untuk Modal Usaha Segera Cek Link-nya di Sini

- 9 Juni 2021, 10:38 WIB
Perbedaan BIP Kemenparekraf Reguler dan  BIP JPU untuk mendapat bantuan modal usaha
Perbedaan BIP Kemenparekraf Reguler dan BIP JPU untuk mendapat bantuan modal usaha /Kemenparekraf

Selain itu, BIP Reguler juga bisa didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, serta CV. Dana yang digulirkan untuk BIP Reguler mencapai Rp200 juta.

Sementara itu, BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha) diperuntukkan untuk seluruh jenis badan usaha, dengan besaran dana Rp20 juta untuk setiap penerimaan.

Baca Juga: Tingkat Fatalitas di Jabar 1 Persen dan Salah Satu yang Terendah, 99 Persen Kasus Covid-19 Sembuh

Berikut cara mendaftar sebagai penerima BIP Kemenparekraf 2021.

1. Klik aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

2. Klik daftar pada website tersebut.

3. Pilih kategori BIP yang akan diikuti. BIP Reguler atau BIP JPU.

4. Isi nomor NIB yang terintegrasi ke OSS.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan Juni, Pantau Daftar Penerima dan Besaran Bantuan yang Diperoleh di Link Ini, Anda Dapat?

5. Isi data perusahaan sesuai persyaratan yang ditentukan dan upload file NIB.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah