Selain itu, BIP Reguler juga bisa didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, serta CV. Dana yang digulirkan untuk BIP Reguler mencapai Rp200 juta.
Sementara itu, BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha) diperuntukkan untuk seluruh jenis badan usaha, dengan besaran dana Rp20 juta untuk setiap penerimaan.
Baca Juga: Tingkat Fatalitas di Jabar 1 Persen dan Salah Satu yang Terendah, 99 Persen Kasus Covid-19 Sembuh
Berikut cara mendaftar sebagai penerima BIP Kemenparekraf 2021.
1. Klik aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id
2. Klik daftar pada website tersebut.
3. Pilih kategori BIP yang akan diikuti. BIP Reguler atau BIP JPU.
4. Isi nomor NIB yang terintegrasi ke OSS.
5. Isi data perusahaan sesuai persyaratan yang ditentukan dan upload file NIB.