BERITA KBB - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan biaya pendidikan.
Hal itu tertuang melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wacana tersebut pun langsung menjadi perbincangan hangat dan menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Baca Juga: Sukses Uji PTM, TK Darul Hikam Diapresiasi Aparat Kewilayahan dan Orangtua Siswa
Tak hanya masyarakat biasa, sejumlah politisi ikut menyuarakan keberatan atas rencana tersebut, salah satunya anggota Komisi DPR RI Fauzi H. Amro.
Politisi fraksi Nasdem itu menilai kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingat masyarakat masih dihadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19," kata Fauzi, Senin 14 Juni 2021, seperti dikutip dari Galamedia.
Ia mengatakan daya beli masyarakat belum pulih, jika dikenakan pajak daya beli akan semakin tertekan.
"Daya beli masyarakat saat ini belum pulih. Nah, kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik, sehingga daya beli kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19,” tegasnya.