- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima Bansos PKH yang nantinya masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Pada tingkat kelurahan hasil musyawarah menghasilkan berita acara ditandangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.
- Pre-List akan melalui proses verifikasi dan validasi data di Dinas Sosial untuk menetapkan instrumen lengkap DTKS, dengan kunjungan rumah tangga.
- Data terverifikasi dan tervalidasi dicatatkan pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian file dikirim dalam format file extention SIKS.
Baca Juga: Caramu Bersedekap atau Menyilangkan Tangan, Ungkap Kepribadianmu! Termasuk yang Mana Kamu?
- Selanjutnya File melalui dinas sosial untuk data dikirim ke aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Mentri Sosial.
- Penyampaian hasil pendaftaran Bansos PKH dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.