Polres Jakarta Barat Bongkar Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Ditemukan Obat Azithromycin Hingga Paracetamol

- 13 Juli 2021, 21:42 WIB
Penggeledahan gudang penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat Senin 12 Juli 2021/ Foto: Antara
Penggeledahan gudang penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat Senin 12 Juli 2021/ Foto: Antara / Humas Polres Metro Jakarta Barat/

Berita KBB – Polres Jakarta Barat bongkar kasus penimbunan obat Covid-19 di salah satu ruko yang terletak di Jakarta Barat.

Beberapa jenis obat yang ditemukan oleh Polres Jakarta Barat saat bongkar kasus penimbunan obat Covid-19 adalah Azithromycin hingga Paracetamol.

Dugaan sementara Polres Jakarta Barat saat bongkar kasus penimbunan obat Covid-19 di salah satu gudang di ruko Jakarta Barat ini bertujuan untuk menaikkan harga obat di pasaran.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Infrastruktur yang Akan Rampung dalam Waktu Dekat, Cisumdawu Salah Satunya

"Hari ini kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di lokasi yang dikutip BeritaKBB.com dari laman Instagram @polres_jakbar.

Penggerebekan gudang yang beralamat di salah satu ruko  Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat pada hari Senin, Tanggal 12 Juli 2021.

Hal itu diperparah oleh temuan ribuan dus obat-obatan yang diantaranya adalah obat yang dibutuhkan oleh pasien Covid-19.

Baca Juga: Tekan Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit, Pemprov Jabar Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak

PT ASA yang diduga menimbun obat-obatan dalam jumlah banyak berencana akan disebar ke seluruh area Jabodetabek dan Pulau Jawa.

"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," Pungkas Joko Dwi Harsono Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Obat-obatan yang ditimbun selain obat Azithromycin 500 mg, Paracetamol dan obat pendukung lainnya.

Rencananya obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box yang harga awalnya   Rp1.700 per tablet, diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.  

Baca Juga: Dukung Nakes, 92 Kue Dibagikan untuk Tenaga Medis di 92 Rumah Sakit di Jabar oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Padahal Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Ada membuat tabel ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," ucap Kombes Ady Wibowo.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Instagram @polres_jakbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah