Deklarasi Gotong Royong Hadapi PPKM Darurat, Untungkan Pekerja Terhindar dari Dampak Pandemi Covid-19

- 18 Juli 2021, 21:49 WIB
Deklarasi gotong royong di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Deklarasi gotong royong di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021. /

Ahmad Irfan jug meyakini partisipasi buruh/pekerja dalam situasi PPKM Darurat sebagai solusi bahwa pandemi COVID-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu hingga kini, harus diatasi secara serentak, dan tidak bisa dilawan secara parsial. 

Baca Juga: Jesselyn, Wynne, Olivia Siapakah yang Tersingkir dari Top 7 MCI Season 8? Ini Hasil Minggu 18 Juli 2021 Eps 15

"Semua upaya ini tidak bisa dijalankan secara parsial. Tapi harus dilakukan secara serentak bersama-sama dengan melibatkan pengusaha dan pekerja sebagai tanggung jawab dan persoalan bersama. Kami hadir dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19. Terakhir, kami memohon kepada BUMN dan seluruh pengusaha untuk tidak memotong hak hak pekerja selama PPKM ini," kata Ahmad Irfan..

Sementara Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, menyatakan bahwa Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Pengusaha (Kadin dan Apindo), serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI) adalah bentuk kesamaan visi dan misi 3 pilar dalam hubungan industrial.

Deklarasi ini sekaligus menjadi bangunan semangat antara ketiganya dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa-masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Senin 19 Juli 2021: Wulan dan Joko Makin Dekat, Indro Ingatkan Rafi Jauhi Santi

Menurut Yorrys, eskalasi pandemi yang semakin meningkat tajam dengan berbagai dampak yang dimunculkan, berkorelasi langsung dengan tatanan kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada tenaga kerja, tapi juga pada sektor usaha serta pemerintah sebagai regulator.

"Semua akibat tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan repons yang arif dan bijaksana dari para stakeholder," kata Yorrys.

Yorrys menambahkan, di sama pandemi, khususnya selama PPKM Darurat, semua pihak terdampak. Para pekerja membutuhkan perlindungan dan jaminan keberlanjutas atas masa depan perekonomian mereka. Begitupun pengusaha yang memperoleh beban yang signifikan.

Baca Juga: BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Cair Bulan Juli, Cek Disini Caranya

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah