Terungkap! Korban Perundungan dan Pelecehan Oknum KPI Dipaksa Cabut Laporan dan Tanda Tangani Surat Damai

- 10 September 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /PIXABAY/Tumisu/

BERITA KBB – Terungkap korban perundungan dan pelecehan seksual dari oknum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat dipaksa untuk cabut laporan polisi dan tanda tangani surat damai.

Padahal ketua KPI Pusat yang bernama Agung Suprio mengatakan di podcast Deddy Cobuzier akan mengawal kasus perundungan dan pelecehan seksual oleh oknum KPI akan dikawal sampai selesai.

Hasil penelusuran Berita KBB dari berbagai sumber bahwasanya korban perundungan dan pelecehan seksual harus menyatakan tidak terjadinya peristiwa di kantor KPI Pusat mengenai perundungan.

Baca Juga: Ini Resep Menurunkan Demam pada Anak dari dr Zaidul Akbar

“Korban dipaksa menyatakan kepada publik bahwa tidak  ada persitiwa perundungan dan pelecehan seksual. “ Tulis akun Instagram @vonmagz yang dilansir Berita KBB pada tanggal 10 September 2021.

Selain permintaan tidak adanya peristiwa pelecehan dan perundungan oleh oknum KPI kepada publik masih ada permintaan lain dari para terduga pelaku yaitu untuk mencabut semua laporan dari lembaga seperti kepolisian, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Lalu korban dari oknum KPI Pusat diminta untuk mencabut laporan kepolisian, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tulis akun @vonmagz menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain FTV Model Chantiq Anti Modus, Dibintangi Rachquel Nesia dan Ridho Ilahi

Kemudian selain mencabut laporan dari berbagai lembaga terkait di atas, korban perundungan diminta untuk memulihkan nama terduga para pelaku yang pernah disebut hingga viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x